Berita KPU Daerah

Tanda Terima Diberikan Jika Dokumen Persyaratan Lengkap

Koba, kpu.go.id - Bagi calon pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendapatkan tanda terima pendaftaran harus lengkap dokumen administrasinya. Hal itu dijelaskan Hendra Sinaga, Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi SDM dan Parmas, di hari kedua, Jum’at (19/01), di tempat penerimaan dokumen persyaratan calon PPK. 

“Saya ingatkan kepada tim penerima dokumen pendaftaran agar selalu memeriksa kelengkapan dokumen pendaftar. Periksa dan teliti satu persatu dokumen calon pendaftar PPK, apabila belum lengkap, minta calon PPK melengkapi dokumennya dan apabila sudah lengkap kasih tanda terimanya” jelas Hendra.

Hendra menilai jika masyarakat tertarik mengikuti seleksi PPK Pemilu 2019 dikarenakan masyarakat ingin berpartisipasi terhadap Pemilu dan KPU telah membuka ruang terhadap persyaratan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“KPU telah membuka ruang dengan menentukan syarat bagi calon PPK dan PPS  yaitu berusia minimal 17 tahun dan kemudahan yang telah diberikan oleh Pemda Bangka Tengah dengan tidak dipungut biaya bagi calon PPK dan PPS pada Pembuatan Surat Keterangan Kesehatan di Puskesmas di wilayah Bangka Tengah,”.ujar Hendra.

Dengan telah ditentukan persyaratan tersebut, dan besarnya partisipasi masyarakat untuk mengikuti seleksi PPK, Hendra mengatakan PPK yang dibutuhkan adalah seseorang yang berintegritas, jujur dan adil dengan demikian dapat membantu KPU dalam menyukseskan Pemilu 2019.

“Mereka (calon PPK dan PPS) akan mengikuti rangkaian seleksi dan kami akan mengumumkan penelitian administrasi pada tanggal 24 – 26 Januari 2018, diharapkan calon PPK selalu mengunjungi laman dan media sosial KPU untuk mendapatkan setiap informasi,” jelasnya (c2p).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,037 kali